Judul buku     : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia
Penulis           : Drs. C.S.T. Kansil, S.H.
Penerbit          : Balai Pustaka Jakarta
Tahun Terbit  : 2015
Tebal Buku    : 609 halaman
Â
Sebagaimana yang telah kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang telah diakui secara de facto maupun secara de jure sebagai sebuah negara hukum. Hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 1 ayat (3) Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ternyata memproklamirkan diri sebagai negara hukum saja tidaklah cukup, banyak negara-negara di dunia yang mengaku sebagai negara yang berasaskan hukum, tetapi tidak menjalankan hukum tersebut dengan baik di negaranya.
Dalam hal ini perlu adanya penyuluhan hukum yang dilakukan untuk mengenalkan dasar-dasar hukum bernegara atau lebih dasarnya pengenalan mengenai konsep negara hukum kepada masyarakat awam yang sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejatinya, pembahasan dan pengkajian tentang hukum bukanlah suatu hal yang hanya dapat dipahami oleh para pengkaji kajian politik atau para akademis saja, melainkan menjadi pembahasan yang juga bisa didalami bagi masyarakat milenial secara umum.
Karena pada dasarnya, kajian hukum selalu menempatkan masyarakat sebagai objek pembahasan hukum itu sendiri. Alm. profesor Satjipto Rahardjo bahkan menegaskan bahwa hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara.
Artinya, hukum itu pada hakikatnya diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri agar mampu hidup dalam keharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Maka sudah menjadi hal wajar apabila kajian hukum banyak diminati oleh masyarakat secara luas saat ini.
Para pengkaji kajian mengenai hukum saat ini juga tidak hanya berasal dari orang hukum saja, namun juga dari orang-orang di luar hukum pun juga tertarik untuk mengkaji hukum sebagai salah satu bentuk kepedulian masyarakat tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.Â
Seperti halnya dengan mahasiswi hukum yang mempelajari substansi hukum, sebelumnya harus dapat memahami dengan baik tentang konsep-konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, sistematika susunan hukum, dan konsep dasar lainnya terlebih dahulu sebagai penunjang pemahaman awal untuk memahaminya.
Buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia ini merupakan buku yang membahas mengenai sistematika dan susunan ilmu hukum secara dasar, serta buku ini dapat menjadi rujukan yang tepat dalam memahami hukum-hukum dasar.
Terlebih dasarnya buku Pengantar Ilmu Hukum ini memberikan suatu pandangan secara universal dalam memahami, memelihara, dan melaksanakan tata tertib ilmu pengetahuan hukum positif..
Pengertian hukum positif sendiri adalah sebuah hukum yang berlaku dan disetujui secara bersama di suatu negara atau disebut juga dengan ius constitutum di seluruh wilayah tiraninya. Sedangkan pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sebagai hasil keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Maka di dalam buku ini terdapat pembahasan yang menjelaskan kepada para pembaca mengenai khasanah dunia hukum yang terdiri dari pengertian hukum, subjek hukum, manusia dan masyarakat, dan akhirnya menuju pada definisi hukum menurut para ahli hukum.
Selain itu di buku ini juga terdapat pembahasan tentang penemuan hukum yang mencakup pembentukan hukum oleh hakim atau yang disebut dengan hukum yuridis serta penafsiran hukum, dan sumber-sumber hukum positif, baik secara formil maupun materil.
Pada bab yang lain, penulis membahas mengenai pengantar tata hukum Indonesia yang mencakup asas hukum dagang, asas hukum perburuhan, asas hukum perdata, asas hukum pidana, dan bahkan mencantumkan hukum administrasi negara dengan penjabaran yang mudah dipahami oleh para pemula di bidang hukum.
Secara keseluruhan, setiap bab sangat mampu memberikan informasi dan pemahaman kepada para pembaca tentang dasar-dasar ilmu hukum yang diperlukan untuk para pemula di bidang hukum.
Keunggulan dari buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia ini adalah hampir keseluruhan pembahasan dasar mengenai hukum dibahas secara detail di buku ini. Terlebih penulis buku ini dengan selektif memilih bahasan setiap babnya agar dapat tepat dipahami oleh setiap elemen masyarakat yang ada.
Dengan pemaparannya yang sangat jelas dan objektif, pembaca dapat dengan mudah memahami setiap pengelompokkan dan sistematika hukum positif di Indonesia. Terlepas dari keunggulannya, buku ini juga terdapat beberapa kekurangan secara fisik yang dapat mengganggu para pembaca dan sangat perlu untuk diperbaiki ke depannya.
 kekurangan buku ini seperti pemilihan kualitas kertas yang kurang baik, terdapat beberapa kalimat yang tertulis dengan tinta yang pudar, serta pemilihan kata ilmiah yang hanya dapat dipahami oleh kalangan akademis.
Walaupun memiliki kekurangan, buku ini telah menyumbangsihkan pengetahuan besarnya tentang ilmu hukum bagi dunia hukum di Indonesia.
Oleh  : Atifah Rohmah Fani
Editor : Krisna