Implementasi Green Waqf di Indonesia: Dalam Mendukung SDGs 13 & SDGs 15: Ditinjau dengan ESG, Fiqh Bi’ah, dan Hukum Positif
RAFI NUR AZIZAH
Documents Available
Chapter 1-3 (Preview)
Publicly accessible
Full Text (Complete)
Library members only
To access full text, please log in as a library member. If not registered, visit the library to register.
Thesis Information
Author
RAFI NUR AZIZAH
Student ID
452024837030
Type
Tesis
Year
2025
Faculty
Fakultas Syariah
Study Program
Hukum Ekonomi Syariah
Advisor 1
Dr. Eko Nur Cahyo, S.Th.I., M.A.
Keywords
Abstract
Perubahan iklim dan degradasi lingkungan merupakan tantangan global yang semakin mengancam keberlanjutan kehidupan, ditandai dengan meningkatnya frekuensi bencana alam, deforestasi, penurunan kualitas ekosistem daratan, serta krisis iklim yang berdampak langsung pada kesejahteraan manusia. Dalam konteks tersebut, Sustainable Development Goals (SDGs) 13 dan 15 menekankan pentingnya aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pelestarian ekosistem darat secara berkelanjutan. Namun, implementasi kebijakan lingkungan di Indonesia masih menghadapi keterbatasan, khususnya dalam aspek pembiayaan jangka panjang, kapasitas kelembagaan, serta lemahnya integrasi antara kebijakan lingkungan, keuangan berkelanjutan, dan instrumen sosial keagamaan. Salah satu instrumen yang berpotensi mendukung agenda tersebut adalah green waqf, sebagai bentuk wakaf berbasis lingkungan yang mengintegrasikan nilai spiritual, ekologis, dan ekonomi. Meskipun demikian, praktik green waqf di Indonesia belum berkembang secara optimal akibat belum terbangunnya tata kelola yang kuat, keterbatasan kapasitas nazhir, rendahnya literasi wakaf, serta belum terintegrasinya green waqf secara komprehensif dalam kerangka hukum positif, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), dan fiqh bi’ah. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi normatif green waqf dan realitas implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi green waqf dalam mendukung pencapaian SDGs 13 dan SDGs 15, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip ESG, fiqh bi’ah, dan hukum positif Indonesia, melalui studi kasus pada Hutan Wakaf Bogor dan Greenwaqf Tamanu yang diinisiasi oleh WACIDS. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala institusional, regulatif, dan manajerial dalam praktik green waqf, serta merumuskan arah penguatan tata kelola wakaf berbasis lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan empiris dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan nazhir, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Bappenas, serta pakar hukum wakaf dan lingkungan. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait wakaf, lingkungan hidup, kehutanan, dan keuangan berkelanjutan. Data dianalisis menggunakan thematic analysis dengan bantuan perangkat lunak ATLAS.ti 9.0 untuk mengidentifikasi pola implementasi, kendala, dan relevansi hukum green waqf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi green waqf pada Hutan Wakaf Bogor dan Greenwaqf Tamanu secara normatif telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, fiqh bi’ah, dan kerangka hukum positif Indonesia, serta mencerminkan penerapan prinsip ESG. Hutan Wakaf Bogor berorientasi pada konservasi ekosistem dan perlindungan hutan, sementara Greenwaqf Tamanu mengintegrasikan konservasi lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui wakaf produktif. Namun demikian, dari aspek implementasi, kedua model tersebut belum berjalan secara optimal, terutama akibat keterbatasan kapasitas nazhir, rendahnya literasi dan kompetensi wakaf digital, kompleksitas sertifikasi wakaf, lemahnya manajemen bisnis dan pelaporan keuangan, serta belum kuatnya integrasi green waqf ke dalam sistem kebijakan lingkungan dan keuangan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa green waqf memiliki potensi strategis sebagai instrumen keuangan sosial Islam dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kebijakan lingkungan, namun masih memerlukan penguatan regulasi operasional, peningkatan kapasitas kelembagaan dan manajerial nazhir, digitalisasi tata kelola wakaf, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.