ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PENGHIMPUNAN WAKAF SECARA DIGITAL BERDASARKAN WAQF CORE PRINCIPLES: STUDI KASUS LEMBAGA WAKAF SALMAN
Margareth MHES
Documents Available
Chapter 1-3 (Preview)
Publicly accessible
Full Text (Complete)
Library members only
To access full text, please log in as a library member. If not registered, visit the library to register.
Thesis Information
Author
Margareth MHES
Student ID
452024837027
Type
Tesis
Year
2026
Faculty
Pascasarjana
Study Program
Magister Hukum Ekonomi Syariah
Advisor 1
Assoc. Prof. Dr. Hartomi Maulana, S.E., M.Sc.
Keywords
Abstract
Transformasi digital dalam sektor wakaf telah membuka peluang peningkatan aksesibilitas dan efisiensi penghimpunan dana wakaf, namun di sisi lain menghadirkan berbagai risiko baru yang perlu dikelola secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen risiko dalam penghimpunan wakaf digital pada Wakaf Salman Institution dengan menggunakan kerangka Waqf Core Principles (WCP), serta mengidentifikasi faktor pendukung, hambatan, dan strategi penguatannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan manajemen, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan bagian keuangan, serta dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta divalidasi dengan triangulasi sumber, member checking, diskusi sejawat, dan audit trail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi manajemen risiko digital di Wakaf Salman telah berjalan namun masih bersifat semi-formal. Risiko utama meliputi risiko teknologi (gangguan server, serangan peretasan, kegagalan API payment gateway), risiko operasional (mismatch data, kesalahan input, ketergantungan vendor), risiko kepatuhan syariah, dan risiko reputasi. Walaupun lembaga telah menerapkan berbagai bentuk mitigasi—seperti pengamanan sistem, penguatan UI/UX, dan mekanisme troubleshooting cepat—namun komponen penting seperti risk register digital, SOP keamanan siber, dan audit syariah digital belum sepenuhnya terstruktur. Analisis berbasis WCP menunjukkan bahwa beberapa prinsip seperti WCP 14, 22, 25, 26, 27, dan 28 telah diterapkan namun masih terdapat gap, terutama pada aspek pengawasan syariah digital, integrasi data, transparansi transaksi, dan dokumentasi risiko. Faktor pendukung implementasi mencakup kapasitas teknologi internal, komitmen transparansi lembaga, dan keterlibatan tim IT. Adapun hambatan utama mencakup keterbatasan integrasi sistem, minimnya SOP teknis, risiko keamanan siber, dan rendahnya literasi wakif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi menuntut reinterpretasi WCP agar lebih relevan dengan karakter sistem digital dan membuka peluang pengembangan Digital Waqf Core Principles sebagai kerangka tata kelola risiko digital wakaf. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi penguatan tata kelola lembaga wakaf serta menjadi dasar penyusunan standar nasional pengelolaan wakaf digital. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas objek kajian dan melibatkan responden yang lebih beragam agar memperoleh gambaran yang lebih komprehensif. Kata Kunci: Wakaf digital; manajemen risiko; Waqf Core Principles; shariah governance; risiko teknologi; transparansi.