Model Pembiayaan Rumah Sakit Melalui Akad Musyārakah Mutanāqiṣah (MMQ) (Studi Lapangan di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung Diponegoro)
MUHAMMAD IZZA MAHIRA KS
Documents Available
Chapter 1-3 (Preview)
Publicly accessible
Full Text (Complete)
Library members only
To access full text, please log in as a library member. If not registered, visit the library to register.
Thesis Information
Author
MUHAMMAD IZZA MAHIRA KS
Student ID
432022411072
Type
Skripsi
Year
2026
Faculty
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Study Program
Ekonomi Islam
Advisor 1
Assoc. Prof. Dr. Mufti Afif, Lc., M.A., AWPS., CSFT.
Keywords
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan sektor kesehatan yang menghadapi keterbatasan modal serta risiko finansial akibat inflasi biaya operasional rumah sakit. Dalam kondisi tersebut, akad Musyārakah Mutanāqiṣah (MMQ) dipandang sebagai alternatif pembiayaan syariah yang adil dan fleksibel karena mengedepankan prinsip kemitraan, bagi hasil, dan perpindahan kepemilikan aset secara bertahap sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) serta mendukung kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan implementasi model pembiayaan rumah sakit melalui skema akad MMQ di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bandar Lampung serta prosedur dan mekanisme penyaluran pembiayaan rumah sakit melalui akad MMQ pada pembiayaan wholesale. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode field research melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep dan implementasi model skema akad Musyārakah Mutanāqiṣah (MMQ) dalam pembiayaan rumah sakit melalui wholesale di BSI KC Diponegoro Bandar Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan kepemilikan aset, dengan pengalihan porsi kepemilikan (hishshah) bank kepada rumah sakit secara bertahap hingga akhir masa akad. Skema ini digunakan untuk pembiayaan aset bernilai besar dan berjangka panjang serta telah sesuai dengan karakteristik pembiayaan wholesale dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Adapun prosedur dan mekanisme penyaluran pembiayaan dilakukan melalui tahapan analisis pembiayaan, penetapan porsi kepemilikan, pelaksanaan akad, pencairan dana, serta pengawasan berkelanjutan hingga seluruh hishshah bank beralih kepada nasabah.